REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum dipastikan melaporkan mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin, ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu akan dilakukan pada Selasa ((5/7) siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Anas, Patra M Zen, mengatakan laporan itu terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. "Soal BBM yang dari Nazar dan atau yang mengatasnamakan Nazar dinilai tidak benar. Isinya sudah bisa dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.
Menurut Patra, BBM (Blackberry Messengger) yang dilontarkan Nazar ke sejumlah wartawan di tanah air terus-menerus dilakukan tanpa bisa langsung dikonfirmasi dengan yang bersangkutan. Jika hal ini dibawa ke UU ITE, ada pasal yang mengatakan pihak yang mendistribusikan informasi elektronik yang muatannya fitnah, bisa dipidana.
Kenapa baru sekarang? Patra menjawab dari awal PD sudah menyatakan mendukung proses penegakan hukum. Artinya, Nazar diminta lebih baik mengikuti proses hukum tersebut dan jangan merugikan orang lain dengan menyebar fitnah.
Seperti diberitakan, Nazar lagi-lagi menginformasikan pada Ahad (3/7) malam mengenai kronologis pertemuan sejumlah elit partai di 2010. Menurut Nazar, saat itu ada rencana sejumlah uang yang diposkan untuk orang-orang tertentu. Termasuk Anas Urbaningrum untuk melicinkannya sebagai Ketua Umum PD.