REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan melayangkan surat permohonan untuk pengiriman "red notice" atas M.Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
"Dalam waktu sehari atau dua hari lagi KPK baru akan meminta 'red notice' bagi Nazaruddin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Bahwa adanya inisiatif Kepolisian menerbitkan "red notice" terlebih dahulu untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, Johan justru menjawab kemungkinan pihak Kepolisian juga memiliki kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin sehingga juga mengeluarkan surat permohonan yang sama.
"Kami memang berkoordinasi dengan Polri, tapi kami belum meminta dikeluarkan 'red notice' untuk Nazaruddin," ujar dia.
Selain mengirimkan permohonan "red notice" ke Interpol, ia mengatakan KPK juga akan melakukan koordinasi dengan "Corrupt Practices Investigation Bureau" (CPIB) untuk mencari keberadaan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar telah mengatakan bahwa Kepolisian telah mengajukan "red notice" untuk M Nazaruddin kepada Interpol.
Boy mengatakan, pengajuan "red notice" tersebut untuk memfasilitasi KPK agar dapat segera memulangkan Nazaruddin dari Singapura dan memproses kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Pengajuan "red notice" ke Interpol tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk mencari, menangkap, dan mengembalikan Nazaruddin ke Indonesia agar proses hukum dapat segera diselesaikan.