REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekitar 1.500 perusahaan di Jawa Barat dan Banten diduga mengemplang dana Jaminan Sosisal Tenaga Kerja puluhan ribu karyawannya. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menagih ribuan perusahaan tersebut agar membayar uang yang sedianya digunakan untuk jaminan sosial para karyawan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kajati Jawa Barat, M Yusuf, mengungkapkan PT Jamsostek sudah mengajukan Surat Kuasa Khusus kepada Kajati Jawa Barat untuk melakukan pendampingan. Nilai dana Jamsostek yang akan ditagih, ungkapnya, berkisar enam ratus miliar. "SKK nya sendiri akan terbit dalam waktu dekat,"ungkap Yusuf usai acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung dengan PT Pupuk Sriwidjaja di Jakarta, Senin (4/7).
Yusuf mengungkapkan saat ini pihaknya akan melakukan proses non-litigasi terlebih dahulu. Yakni, menjalankan proses penagihan di luar pengadilan. Setelah SKK terbit, ujarnya, Jaksa Pengacara Negara akan melakukan pemanggilan terhadap ribuan perusahaan pengemplang tersebut. Pihaknya, ujarnya, sedang mengklasifikasi perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang memang tidak bayar, perusahaan yang baru bayar setengah, atau perusahaan yang memiliki anggaran untuk jamsostek akan tetapi digunakan dulu untuk anggaran yang lain.
Yusuf pun berharap agar dalam proses ini perusahaan mau membayar kewajibannya terhadap karyawan untuk tunjangan hari raya, sakit dan pensiun yang ada dalam jamsostek tersebut