Senin 04 Jul 2011 13:21 WIB

Suap Menyuap Vs Prinsip Ekonomi Syariah

Perbankan syariah
Perbankan syariah

Oleh: Any Setianingrum MESy

 

Kemarahan masyarakat luas sepertinya dianggap angin lalu oleh para pelaku suap menyuap, terbukti dari sebelum era reformasi hingga hari ini, aneka kasus korupsi terus menerus menghujani Indonesia. Maraknya berbagai ulasan sengit kasus suap menyuap di berbagai kalangan masyarakat dan media sepertinya juga masih lebih lambat dengan kecepatan munculnya nama-nama baru pelaku suap menyuap. Hingga kasus sebelumnya banyak yang menguap begitu saja karena perhatian publik secara reflek beralih kepada kasus baru. Rasa malu,  rasa berdosa, penyesalan dan permohonan maaf  nyaris tidak pernah terbaca dengan jelas pada pelaku yang sudah dinyatakan bersalah oleh hukum sah negara. Padahal implikasi praktek suap menyuap khususnya terhadap perekonomian dan efek dominonya sangat merugikan masyarakat.

Dalam Islam kegiatan suap menyuap sangat tercela dan dilarang keras. Islam menyebut suap menyuap dengan Ar-Risywah, yang artinya secara singkat adalah pemberian apa saja kepada pihak lain untuk mendapat keputusan dengan cara batil. “Rasulullah  SAW melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menghubungkan keduanya,” (HR. Ahmad). Ditinjau dari prinsip ekonomi syariah, ar-risywah adalah salah satu kegiatan yang memperburuk perekonomian dan moral suatu bangsa.

Salah satu buruknya perekonomian ditandai dengan laju inflasi yang tinggi. Dan salah satu penyebab inflasi adalah human error atau kesalahan manusia, yang salah satunya diakibatkan oleh tindakan korupsi dan administrasi yang buruk, dimana suap menyuap termasuk di dalamnya. Tindakan suap menyuap akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi pada dunia usaha. Dunia usaha terpaksa menaikkan harga jual pada tingkat profit normal, disebabkan biaya produksi membengkak karena adanya uang siluman untuk menyuap. Harga akan mengalami distorsi karena adanya komponen biaya yang seharusnya tidak muncul, sehingga harga jual kepada konsumen pun tidak mencerminkan nilai sumber daya yang sebenarnya dari proses produksi. Adanya biaya suap menyebabkan alokasi sumber daya berjalan dengan tidak efisien, dan merusak tingkat produktivitas. Hingga pada akhirnya merusak perekonomian secara umum dan sangat merugikan masyarakat luas.

Dalam kajian ekonomi syariah, tidak hanya menyoroti kerugian secara  material/fisik, namun yang lebih penting adalah terjadinya kerugian multi dimensi, meliputi jasmani rohani, lahir batin, dunia akherat. Sebab yang menjadi tujuan utama dalam kegiatan ekonomi islam adalah keuntungan dan keberkahan yang dikenal sebagai maslahah, yang sejatinya itulah yang dituntut dan diminta oleh jiwa raga kita. Tindakan suap menyuap walaupun menguntungkan individu pelaku suap menyuap dengan bertambahnya harta secara nominal, namun sangat merugikan agama, jiwa, akal dan keluarga/kehormatannya. Walaupun wujud kerugian tersebut tidak selalu kasat mata/tidak nampak secara fisik, tapi proses terbentuknya kerugian tersebut akan terus bekerja secara kumulatif disadari ataupun tidak oleh para pelaku. Hasil akumulasi kerugian tersebut pasti akan mereka dapatkan di dunia maupun di akherat, sebagaimana hukum aksi dan reaksi dalam ilmu fisika.

Maraknya kasus suap menyuap di negeri ini juga tidak akan lolos dari dampak buruk terhadap perekonomian secara umum. Sebab dalam perspektif ekonomi syariah kegiatan ekonomi seperti mata rantai yang saling terkait satu dengan lainnya, apalagi di era globalisasi saat ini. Sehingga perspektif yang harus dipakai tidak hanya secara individual namun juga secara kolektif. Jika dalam kegiatan ekonomi terdapat pihak yang mengabaikan nilai moral dan etika maka secara otomatis akan menebarkan efek domino yang beruntun, seperti ketidakadilan, kesenjangan pendapatan, kerusakan sumber daya dan lingkungan dan rusaknya perekonomian secara umum,  hingga sangat berpotensi mengakibatkan berbagai kejahatan baik di dunia usaha maupun masyarakat yang akan berujung pada kemerosotan peradaban manusia.  

Akumulasi dari ekonomi biaya tinggi pada dunia usaha, memburuknya perekonomian dan merebaknya kejahatan di dunia bisnis dan di berbagai strata sosial masyarakat akan dirasakan oleh seluruh warga negara, baik yang terlibat praktek suap menyuap maupun tidak. Kredibilitas bangsa pun menjadi terpuruk di mata dunia internasional, hal itu bisa diketahui dari peringkat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tingkat korupsi yang banyak dibuat oleh berbagai institusi Internasional.

Indonesia sendiri menempati peringkat terbawah di Asia Pacific dalam penerapan praktik GCG, berdasarkan data yang dilaporkan CLSA (Credit Lyonnais Securities) pada tahun 2003. Hasil senada juga dilaporkan berdasarkan penelitian Mckinsey & Company  mengenai peringkat pelaksanaan GCG yang melibatkan para investor di Asia, Eropa, dan Amerika terhadap lima Negara di Asia menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat terendah dalam pelaksanaan GCG (McKinsey Investor Opinion Survey,1999-2000). Data lainnya yang masih seirama, bersumber dari Transparency International Ranking tahun 2010,  Indonesia berada pada peringkat 110 indeks persepsi korupsi, dari 200 negara di seluruh dunia. Dan ternyata di Asia Pasifik sendiri, Indonesia adalah negara paling korup dari 16 negara yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Hasil senada juga dikeluarkan oleh Survey Political and Economic Risk Consultancy yang menyatakan Indonesia merupakan negara yang paling tinggi tingkat KKN-nya di Asia. Dengan kata lain selama ini para pelaku korupsi dan suap menyuap memberi andil besar pada rusaknya martabat bangsa di mata dunia internasional.

Sebagaimana dampak buruknya yang bersifat sistemik, maka penanganan kasus suap menyuap harus ditangani secara sistemik pula, dengan perbaikan paradigma. Paradigma masyarakat, dalam menilai kesuksesan dan menghargai orang yang berdasarkan keberadaan harta dan jabatan harus diluruskan, karena sejatinya orang yang paling mulia di mata Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa. Masyarakat harus lebih menghargai kejujuran daripada kemewahan materi, ketinggian ilmu daripada tingginya jabatan, ketrampilan/profesionalitas daripada kedekatan dengan penguasa dan keindahan akhlak dari pada keindahan fisik. Jika masyarakat luas memposisikan kejujuran, akhlak, ilmu, ketrampilan dan profesionalitas menjadi indikator kesuksesan dan penghargaan, maka secara otomatis orang tidak akan tertarik dengan praktek suap menyuap sekaligus juga akan merasa malu, berdosa dan jatuh kehormatannya jika melakukannya.

Penulis adalah akademisi  dan emerhati Ekonomi Syariah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement