Senin 04 Jul 2011 09:10 WIB

KPK Anggap OC Kaligis Belum Halangi Upaya Penyidikan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Pengacara senior OC Kaligis.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pengacara senior OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menilai OC Kaligis, kuasa hukum M Nazaruddin, menghalang-halangi upaya penyidikan. Meskipun, pengacara senior itu belum bersedia memberitahu posisi Nazaruddin dan membantu upaya pemulangannya ke tanah air.

“Kita belum menentukan siapa-siapa yang menghalangi upaya penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat dihubungi Republika, Senin (4/7) pagi.

Menurut Jasin, KPK masih melakukan upaya secara maksimal untuk memulangkan Nazaruddin yang saat ini diduga berada di Singapura. Dan KPK tidak perlu menanggapi seluruh pernyataan sejumlah pihak termasuk Kaligis, tentang upaya pemulangan Nazaruddin ke tanah air. “Ya, pokoknya kita tetap berusaha. Kita koordinasi dengan sejumlah penegak hukum di dalam maupun di luar negeri,” kata Jasin.

Sebelumnya, Kaligis mengatakan bisa membantu upaya pemulangan kliennya itu. Namun ia tidak bisa melakukan hal tersebut karena Nazaruddin yang belum terbukti bersalah sudah mendapat hukuman seperti itu. “Maksudnya, belum apa-apa klien saya sudah disudutkan secara hukum,” kata Kaligis, Jumat (1/7).

Seperti diketahui, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Sesmenpora. Ia diduga sebagai atasan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan perantara suap antara Sesmenpora, Wafid Muharram, dengan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Nazaruddin sendiri saat ini tidak berada di Indonesia. Ia dikabarkan masih berada di Singapura.

Atas dugaan itu, KPK menetapkan status tersangka untuk Nazaruddin pada Kamis (30/6). Ia disangkakan melanggar pasal penyuapan, pasal gratifikasi, dan pasal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement