REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan kedua kalinya terkait kasus laporan pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri, hari ini (4/7). Namun pada pemeriksaan hari ini, status Panji Gumilang telah ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Ya, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai tersangka hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, Senin (4/7).
Rencananya, Panji Gumilang akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, belum dapat memastikan akan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Pasalnya dalam beberapa hari terakhir, kondisi kesehatan Panji Gumilang tengah dalam keadaan tidak baik.
Panji Gumilang dilaporkan mantan pengurus YPI Al-Zaytun yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto, karena dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan persetujuan pengunduran dirinya dari kepengurusan yang menurut Imam Supriyanto merupakan tanda tangan palsu. Dalam dokumen juga tidak tercatat lagi nama Imam Supriyanto sebagai salah satu pengurus dan pendiri Al-Zaytun.