REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Sebanyak 80 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan Kapal Penumpang Bukit Siguntang digagalkan karena diduga ilegal.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Abraham Djumina S. Sos di Kupang, Minggu, mengatakan keberhasilan menggagalkan keberangkatan TKI oleh petugas KP3 Laut Tenau, Kupang, Jumat (1/7) dan kini ditahan di tempat penampungan Nakertrans daerah itu.
Abraham Djumina yang dihubungi melalui ponselnya menjelaskan, Petugas KP3 Laut Tenau, Kupang terpaksa menahan 80 calon TKI asal TTS karena tidak memiliki dokumen lengkap. Saat ini para calon TKI itu sedang diperiksa aparat Polda NTT.
Sementara menurut Wahab asal Kabupaten Bone, perekrut para TKI mengaku, 80 orang tenaga kerja tersebut akan dipekejakan diperusahaan tebu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Para tenaga kerja asal TTS itu dibawa ke Kupang setelah mendapat restu dari pihak orangtua dan Kepala Desa masing-masing tanpa asuransi kesehatan kerja.
"Saya membawa tenaga kerja ini setelah mendapat izin dari orang tua mereka dan Kepala Desa setempat. Tahun lalu saya juga membawa 250 orang tenaga kerja ke Bone dengan cara yang sama, tetapi tidak ada masalah. Mengapa sekarang baru ditahan," ujar Wahab dengan nada kesal ketika ditemui di Kupang.
Wahab menjelaskan bahwa pihaknya nekad memberangkatkan para tenaga kerja itu ke Sulawesi Selatan meskipun tanpa identitas diri karena sulitnya mengurus KTP di Kupang. Pihaknya membantah kalau TKI akan membawa tenaga kerja tersebut ke Malaysia.
Seorang tenaga kerja yang masih di bawah umur Ari Seo (14) saat ditemui Minggu (3/7) mengaku direkrut untuk menjadi pekerja di Malaysia tanpa membawa tanda pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Saya diajak ke Malaysia. Tapi tidak tahu mau kerja apa di sana. Sampai saat ini saya belum punya KTP. Bos bilang nanti KTP diurus di Kupang," ujar Ari Seo polos.
Selain Ari Seo, tenaga kerja lain Yohanes Tefi mengaku dirinya dipaksa berangkat meski tidak memiliki KTP. Sesuai janji dari orang yang merekrutnya bahwa urusan KTP nanti diatur di Kupang.
"Saya tidak punya KTP. Bos bilang nanti diurus di Kupang. Tapi sampai sekarang KTP saya tidak juga diurus. Saya dijanjikan pekerjaan di Malaysia," kata Yohanes.
Wahab dan 80 calon TKI yang digagalkan keberangkatan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik Polda NTT terkait kelengkapan dokumen ketenagakerjaan serta dokumen perusahaan perekrut yang terindikasi tidak memiliki izin usaha ketenagakerjaan.