Ahad 03 Jul 2011 15:42 WIB

Perintah SBY Tangkap Nazaruddin Diskriminatif

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Presiden SBY
Foto: Antara
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun perintah Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono untuk menangkap M

Nazaruddin dinilai pantas dilakukan. Tetapi, perintah ini pun dianggap diskriminatif. "Entah kenapa SBY hanya meminta Nazaruddin yang dijemput paksa, sementara tidak menyebut nama-nama lain dengan kejahatan yang sama yang kini bermukim di luar negeri," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, Ahad (3/7).

Menurutnya, ada sekitar 15 nama yang telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan korupsi atau suap yang kini hidup di luar negeri. Tetapi, dari sekian nama itu, hanya nama Nazar saja yang seolah menjadi prioritas.

Presiden, lanjutnya, seolah telah melupakan tersangka yang lain. "Seperti memberi angin bagi mereka bahwa kenyataannya republik ini telah melupakan kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan. Itulah yang terlihat dari pernyataan presiden," katanya.

Maka, tak salah pula jika Nazar merasa dirinya di diskriminasi dalam penanganan kasus hukum. Seharusnya, hal ini bisa dihindari.

Sebaiknya, penegak hukum mengejar siapapun di luar negeri yang telah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi ataupun suap. Artinya, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan pemberantasan suap dan korupsi.

"Bukan sekadar agar Nazar merasa diperlakukan sama di depan hukum, tetapi momentum ini sama-sama dipergunakan untuk mengejar siapapun mereka yang telah melakukan kejahatan terhadap negara," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement