REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung, mengatakan seharusnya pihak notaris yang membuat dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaitun juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Ali, kliennya tidak melakukan apapun.
"Seharusnya notaris juga menjadi tersangka karena semua draft notulen rapat melalui dia. Selain itu notaris juga bisa dianggap telah memberikan nasehat yang tepat karena bagaimanapun ia telah dipercaya oleh YPI Al Zaitun," kata Ali kepada Republika, Ahad (3/7).
Ali menyatakan sama sekali belum menyiapkan hal yang akan disampaikan kepada penyidik. Sebelumnya Panji, Pimpinan YPI Ponpes Al Zaitun, diberitakan akan dipanggil penyidik Polri, Senin (4/7).
Panji telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto. Ali mengungkapkan, sampai saat ini ia dan kliennya belum pernah bertemu dengan notaris berinisial T tersebut.
Selama ini Panji hanya dihubungkan melalui anggota serta dewan pembina YPI Al Zaitun, AH. Menurut Ali, T adalah pengganti notaris sebelumnya yang merupakan ibu dari T, yaitu RS.
Menurut Ali, kliennya sama sekali tidak melakukan semua yang dituduhkan pihak kepolisian. "Panji Gumilangtidak melakukan apapun, baik memalsukan maupun memerintahkan untuk memalsukan," ujarnya.