REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Kuasa hukum akan mengkonsolisasikan dengan Panji Gumilang mengenai penetapan tersangka tersebut.
"Iya, saya juga baru tahu (Panji Gumilang menjadi tersangka). Maka itu, saya lagi di jalan menuju Al Zaitun untuk membicarakan ini kepada Pak Panji," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, kepada Republika, Sabtu (2/7).
Ali menambahkan, ia mengetahui adanya penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang dari berita yang ia baca. Ia malah belum mendapatkan kepastian itu dari Panji Gumilang secara langsung. Maka itu, ia akan menemui Panji Gumilang di Ponpes Al Zaitun untuk memastikan berita tersebut.
Selain itu, ia juga akan mengecek kondisi kesehatan Panji Gumilang yang menurutnya sedang tidak baik beberapa hari terakhir.