Sabtu 02 Jul 2011 19:59 WIB

Kejahatan Perbankan Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Citibank
Citibank

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kerugian negara yang disebabkan oleh kejahatan perbankan selama ini mencapai Rp 202,3 miliar, kata pakar hukum ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nindyo Pramono.

"Jumlah tersebut dihitung dari kasus pembobolan dana nasabah di sembilan bank besar di Indonesia, belum termasuk kejahatan lainnya," katanya di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia dalam seminar Tantangan Kejahatan Perbankan Berbasis Teknologi, sembilan bank yang menjadi korban kejahatan perbankan tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI).

Selain itu, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Danamon, Bank Victoria, Bank Panin, dan Citibank.

Ia mengatakan kerugian Bank Mandiri akibat pembobolan nasabah mencapai Rp 18,7 miliar, dan penggelapan dana PT Tabungan Asuransi Pensiun sebesar Rp 110 miliar.

Pembobolan dana nasabah di BRI mencapai Rp 29 miliar, BNI Rp 4,5 miliar, BII Rp 3,6 miliar, Bank Panin Rp 2,5 miliar, Bank Danamon Rp 3 miliar, Bank Victoria Rp 7 miliar, BPR Rp 7 miliar, dan Citibank sebesar Rp 17 miliar.

Ia mengatakan banyak pihak mensinyalir, itu hanya sebagian kecil dari kasus kejahatan besar di dunia perbankan. Ironisnya, Bank Indonesia (BI) yang seharusnya menjadi pengawas perbankan selalu mengeluarkan kebijakan yang justru muncul belakangan setelah kasus kejahatan terjadi.

"Fenomena itu mencerminkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal perbankan nasional kita," kata mantan Dekan Fakultas Hukum UGM ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement