REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang akan dipanggil lagi untuk diperiksa penyidik Polri pada Senin (4/7). Namun dalam pemeriksaan kedua itu, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi, sekarang diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (2/7).
Boy menambahkan, rencananya penyidik akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka Pada Senin (4/7) mendatang. Namun Panji Gumilang tidak diperiksa sendiri. Panji Gumilang akan diperiksa bersama seorang stafnya berinisial AH.
Pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang, tambahnya, terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto yaitu pasal 263 dan 266 KUHP. Panji Gumilang pun terancam hukuman pidana selama tujuh hingga delapan tahun.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polri belum berencana untuk menahan Panji Gumilang.