Jumat 01 Jul 2011 20:12 WIB

KPK Sambut Baik Instruksi Presiden Pulangkan Nazaruddin

Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menangkap dan membawa pulang M Nazaruddin ke Indonesia. "Saya belum tahu soal instruksi itu. Kalau ada instruksi seperti itu lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (1/7).

Sebelumnya melalui Juru Bicara Kepresiden Julian Aldrian Pasha, Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang kader Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tersebut.

Menurut Julian, Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang Nazaruddin yang kini berada di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK.

Presiden, lanjut Julian, juga meminta Polri berkoordinasi dengan KPK mencari cara untuk dapat membawa pulang mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya Ketua KPK, Busyro Muqoddas memang telah menyampaikan permohonan melalui media massa agar Presiden segera membuka kerja sama G to G dengan Singapura terutama yang berkaitan dengan ekstradisi. "Kalau sudah ada perjanjian ekstradisi nanti jadi enak, tinggal aparatnya saling koordinasi untuk kasus-kasus seperti ini," ujar Busyro.

M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5). Hanya penasihat hukum Nazaruddin dan beberapa kader Partai Demokrat yang pernah bertemu dengan Komisaris PT Anak Negeri tersebut di Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement