REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/6) malam, menangkap hakim wanita Pengadilan Hubungan Industrial Bandung berinisial ID. Sebelum melakukan penangkapan, KPK sudah mengintai hakim ID tersebut satu hari sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, menyebutkan penyidik KPK melakukan pengintaian terhadap hakim ID satu hari sebelumnya. Tim penyidik tersebut mengamati gerak-gerik ID di Bandung maupun Jakarta.
"Kami telah mengintai satu hari menjelang penangkapan,“ kata Jasin dalam keterangan persnya yang disampikan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7).
Satu hari kemudian, Kamis (30/6) sore, tim penyidik KPK mendapat informasi adanya pertemuan Hakim ID dengan OJ di Restoran La Ponyo, Cinunun, Bandung. OJ merupakan pegawai dari perusahaan berinisial PT OI.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, OJ hadir lebih dulu di restoran itu. Beberapa saat kemudian, Hakim ID datang kemudian dihampiri oleh OJ sembari menyerahkan tas plastik kepada Hakim ID.
“Setelah saling memberi dan menerima, mereka berdua masuk kembali ke restoran dan penyidik KPK langsung menangkap mereka berdua,” kata Jasin.
Dari hasil penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap sebesar Rp 200 juta. Selain itu, penyidik juga menyita mobil Avanza berwarna hitam yang dikendarai oleh Hakim ID. Setelah penangkapan tersebut, keduanya langsung dibawa ke Kantor KPK di Jakarta pada malam itu juga.
Jasin menjelaskan, KPK menduga modus transaksi suap itu adalah Hakim ID menangani perkara PT OI yang sudah masuk ke tingkat kasasi. Hakim ID diduga memberikan janji untuk memenangkan kasasi perkara PT OI tersebut setelah mendapatkan uang suap itu.
Mengenai peran OJ sendiri, KPK belum mengumumkan secara resmi. Karena, yang bersangkutan masih diperiksa KPK hingga saat ini. “Seperti biasa, mereka kami periksa 1 x 24 jam setelah penangkapan, baru setelah itu kami umumkan status mereka berdua,” kata Jasin.