Jumat 01 Jul 2011 14:19 WIB

Harta Nazaruddin Bisa Disita KPK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Didi Purwadi
Jafar Hafsah
Foto: Antara/Reno Esnir
Jafar Hafsah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, mempersilahkan bila KPK ingin menyita harta Muhammad Nazaruddin. “Ya silahkan, kita kan sudah menyerahkan pada proses hukum,” katanya, Jumat (1/7).

Ia mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi lembaga hukum terkait persoalan Nazaruddin. Sementara Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, enggan memberikan keterangan apapun mengenai Nazaruddin. Setiap Republika bertanya tentang Nazaruddin, ia hanya tersenyum dan enggan membahas lebih jauh. “Puasa ngomong,” katanya sambil tertawa saat ditemui di ruangannya, Gedung Nusantara I.

Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/6). Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Sesmenpora.

Nazaruddin sempat mengatakan bahwa uang suap sebesar Rp 9 miliar. Uang itu diberikan kepada anggota Komisi X DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster. Ia menekankan jatah Partai Demokrat tak diserahkan kepadanya.

Wayan Koster dan anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh, selanjutnya menyerahkan uang itu ke Wakil Ketua Badan Anggaran, Mirwan Amir. Termasuk ke tangan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia menambahkan Mirwan Amir dan Angelina sudah mengakui semua itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement