Jumat 01 Jul 2011 12:52 WIB

Imigrasi Sudah Tarik Paspor Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Anggota dari Laskar KPK melakukan aksi teatrikal saat unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/6).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Anggota dari Laskar KPK melakukan aksi teatrikal saat unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, ternyata telah menjadi pendatang ilegal di Singapura sejak surat pencegahan dari KPK keluar pada 24 Mei 2011 lalu. Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham telah menarik paspornya bersamaan dengan keluarnya surat  perintah pencegahan ke luar negeri dari KPK.

"Pada saat kami menerima surat perintah pencegahan, kita sudah lakukan penarikan paspor,” kata Direktur Jendral Imigrasi, Bambang Irawan, saat dihubungi Republika pada Jumat (1/7).

Namun, pada saat penarikan paspor, Nazaruddin sudah tidak ada lagi di Indonesia. Ia meninggalkan tanah air menuju Singapura satu hari sebelum keluar perintah pencegahan.

Dengan penarikan itu, Nazaruddin kini berstatus pendatang ilegal di Singapura. Statusnya sama seperti orang asing ke Indonesia yang tidak memiliki dokumen resmi.

Untuk upaya pemulangan, Bambang menjelaskan bahwa posisi Nazaruddin harus diketahui dulu. Karena itu, Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Singapura  untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Sesmenpora. Ia diduga sebagai atasan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan perantara suap antara Sesmenpora, Wafid Muharram, dengan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.

Atas dugaan itu, KPK Kamis (30/6) lalu menetapkan status tersangka untuk Nazaruddin. Ia disangkakan melanggar pasal penyuapan, pasal gratifikasi, dan pasal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement