Jumat 01 Jul 2011 09:57 WIB

Moratorium TKI Perlu Dikuti Perbaikan Rekrutmen

Djamal Aziz, Anggota DPR Fraksi Hanura
Foto: Dok DPR
Djamal Aziz, Anggota DPR Fraksi Hanura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah didesak segera menindaklanjuti proses moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan pembenahan perangkat sistem rekrutmen dan perlindungan TKI yang lebih baik.

"Moratorium kalau dibarengi dengan pembenahan sangat setuju sekali. Jika tidak ada tindak lanjut ke depan  Indonesia akan merugi," jelas Anggota DPR Fraksi Hanura, Djamal Aziz, di Jakarta.

Dirinya mengatakan, terdapat 20 ribu orang tiap bulan yang menggantungkan nasibnya sebagai TKI maupun sektor lainnya.  "Ada 300 perusahaan penyedia jasa TKI, kalau tiap perusahaan menyediakan 10 orang, dan setiap BLK 15 orang, berapa orang akan berhenti apabila ada moratorium," paparnya.

Ia menambahkan, moratorium itu bentuknya jelas, namun tindakan ke depannya dari pemerintahnya yang tidak ada. "Harusnya seluruh Timur Tengah yang harus ditata, bukan hanya Saudi Arabia saja," jelas Djamal.

Dia menambahkan, Pemerintah tidak boleh melarang warga negaranya untuk bekerja. "Ini merupakan hak seseorang karena memang dilindungi oleh negara. Kalau melarang itu sama saja melanggar UU,"paparnya.

Mengenai persoalan perlindungan TKI di luar negeri, Dia mengatakan Kedutaan seharusnya memberikan pengawalan terhadap warga negara.  "Peran perlindungan luar negeri itu harus jelas apakah BNP2TKI atau Menakertrans maupun kemenlu,"jelasnya.

Seharusnya, lanjut Djamal, Kemenlu memberikan perlindungan terhadap warganegaranya karena memang tugas Kementerian Luar Negeri melindungi warga negaranya Indonesia diluar negeri. Kedutaan perlu konsistensi dalam melakukan pendataan TKI. 

"Sekarang ini implementasinya tidak jelas. Harus difungsikan peran masing-masing  apakah lembaga tersebut khusus penempatan, regulasi maupun perlindungan,"jelasnya.

Dia menambahkan. persoalan perekruitan di dalam negeri tidak konsistennya, kemudian pelatihan TKI yang selalu berubah. Selain itu, pemerintah harus dapat membedakan TKI mana saja yang berpengalaman maupun non pengalaman.

"Maksudnya TKI yang pengalaman tidak perlu pelatihan yang lama lagi sementara yang non-pengalaman langsung ditetapkan 10 bulan,"paparnya.

sumber : Rilis DPR
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement