REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenajertrans), melansir sedikitnya 20 persen perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di seluruh daerah, dalam kondisi buruk. Data tersebut, diperoleh pascaaudit.
Permasalahan PJTKI tersebut, didominasi oleh buruknya tata cara rekrutmen tenaga kerja. Selain mengaudit PJTKI, kementerian ini juga sedang mengevaluasi birokrasi di badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, akhir-akhir ini TKI sedang mendapat sorotan. Menyusul,maraknya berbagai kasus yang mendera pahlawan devisa tersebut. Langkah yang dilakukan pemerintah, salah satunya adalah pembenahan dan peningkatan pengawasan. Saat ini, yang sudah dilakukan yaitu mengaudit PJTKI yang masih aktif beroperasi.
“Dari hasil audit itu, PJTKI yang bermasalah jumlahnya sedikit. Artinya, masih banyak PJTKI yang bekerja sesuai dengan aturan,” kata Muhaimin, usai menghadiri acara Isra Mi’raj di Pondok Pesantren Alhikamussalafiyah, di Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kamis (30/6).
Diakui Muhaimin yang kerap disapa Cak Imin, dengan hasil audit ini pihaknya akan segera menindak lanjuti.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembenahan internal. Seperti, melakukan evaluasi terhadap BNP2TKI. Evaluasi ini, mencakup aspek kapasitas, kemampuan, cara kerja dan menata lagi sistem birokrasinya. Supaya, badan ini lebih meningkatkan kemampuan dalam hal mengawasi dan
pengelolaan. Terutama , saat tahapan perekrutan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja.