REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan keberadaaan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, M Nazaruddin. Dengan dalih untuk kepentingan penyidikan, KPK tidak mau memberikan posisi keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan Anggota DPR RI tersebut.
"Rahasia, tidak semua harus diinformasikan ke media karena nanti orangnya kabur, ini untuk kepentingan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto saat menjawab pertanyaan wartawan soal di mana posisi Nazaruddin saat ini, Jakarta, Kamis (30/6).
Masih berdasarkan alasan kepentingan penyidikan, Bibit juga enggan menjelaskan soal bagaimana upaya pemulangan terhadap Nazaruddin yang saat ini tidak sedang berada di Indonesia tersebut. Namun, KPK bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Nazaruddin yang telah berstatus tersangka tersebut. "Ya soal waktu kita juga belum bisa tentukan," katanya.
Soal penetapan tersangka Nazaruddin itu, Bibit mengatakan status itu diberlakukan sejak Kamis (30/6). Ia disangkakan melanggar pasal penyuapan, pasal gratifikasi, dan pasal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Seskemenpora. Ia diduga sebagai atasan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan perantara suap antara Seskemenpora, Wafid Muharram dengan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Nazaruddin sendiri saat ini tidak berada di Indonesia. Ia dikabarkan masih berada di Singapura.