Kamis 30 Jun 2011 11:42 WIB

KPK 'Hilang Akal' Untuk Jemput Paksa Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan akal untuk menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddinm dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap Sesmenpora. Sebabnya, KPK tidak bisa melakukan upaya tersebut lantaran Nazaruddin masih berada di luar negeri.

“Kalau di luar negeri, upaya jemput paksanya bagaimana. Luar negeri itu di luar yuridiksi kita,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, saat dihubungi Republika, Kamis (30/6).

Jasin mengatakan, upaya penjemputan paksa terhadap seseorang yang berstatus sebagai saksi hanya bisa dilakukan kalau ia masih berada di dalam negeri. Berbeda jika orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK bisa melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum di negara tersebut untuk melakukan upaya jemput paksa.

Menurutnya, Nazaruddin belum ditetapkan sebagai tersangka karena KPK belum memiliki bukti-bukti kuat bahwa anggota DPR RI itu terlibat dalam kasus suap Sesmenpora, Wafid Muharram. “Berbeda jika orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka seperti Nunun Nurbaeti, kita telah menjalin kerjasama dengan lembaga penegak hukum di sejumlah negara untuk membawanya pulang ke tanah air,” kata Jasin.

KPK telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali pada Nazaruddin sebagai saksi kasus suap Sesmenpora. Namun, Nazaruddin tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan undang-undang, seseorang yang berstatus sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, maka KPK berhak melakukan penjemputan paksa. Nazaruddin sendiri saat ini dikabarkan berada di Singapura bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement