Rabu 29 Jun 2011 12:45 WIB

Wakabareskrim: Dokumen Asli Surat Palsu MK Tak Terlalu Dibutuhkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakabareskrim Polri, Irjen Mathius Salempang mengatakan belum dapat mengungkapkan siapa dan berapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan surat MK. Ia berjanji, jika hasil pemeriksaan mengarah kepada satu nama, ia akan mengungkapkannya.

"Saya tidak bisa berandai-andai. Tapi begitu hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama, nanti akan diberitahu," tegasnya.

Mengenai belum adanya dokumen palsu yang asli, Mathius mengatakan hal itu tidak terlalu dibutuhkan. Pasalnya penyidik telah memiliki barang bukti lainnya dalam menangani kasus tersebut. Ia berkelit yang penting dalam penanganan kasus itu, penyidik dapat membuktikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim jika surat palsu yang asli memang ada.

Saat ini, penyidik hanya memiliki surat keputusan asli dan surat yang dipalsukan namun dalam bentuk fotokopian. Maka itu, penyidik memeriksa empat orang staf Sekjen MK yang diduga mengetahui dalam membuat surat yang dipalsukan tersebut.

"Pertama, orang yang buat ini jelas dari pemeriksaan internal, sudah pernah buat surat. Kedua, surat inisudah pernah dibuat di KPU dan mereka teman-teman Sekjen MK tahu ada surat yang dibuat palsu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement