Rabu 29 Jun 2011 10:16 WIB

Terkait Fatwa BBM, KESDM Tidak Pernah Mendompleng MUI

Red: cr01
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terkait dengan wacana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang "haramnya" orang mampu memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi.

Wacana ini dilontarkan oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amien usai bertemu Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Senin (27/6). Saat itu, Kiai Ma'ruf mengatakan masyarakat golongan mampu yang memakai premium merupakan perbuatan dosa.

Dalam klarifikasinya yang dikirimkan ke Republika.co.id, Selasa (28/6), Kementerian ESDM menyatakan pertemuan silaturahim MUI-KESDM terjadi atas inisiatif MUI secara kelembagaan yang patut dihormati. "KESDM terbuka dan membuka dialog serta kerjasama dengan siapa pun seluruh elemen bangsa tanpa kecuali," katanya.

KESDM menegaskan posisinya sebagai lembaga terbuka yang menerima aspirasi dan kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, dan tidak pernah memanfaatkan, mengandalkan atau mendompleng MUI untuk memutuskan kebijakan terkait BBM.

"KESDM bekerja secara profesional sesuai amanah dan kewenangan konstitusi untuk menunaikan tugasnya. Tak ada yang keliru sama sekali dengan menerima MUI atau lembaga mana pun yang berniat baik untuk bersama membangun bangsa," jelas KESDM.

KESDM merespons positif dan menyambut baik inisiatif dan pengajuan MUI untuk bersilaturahim dan berdialog dengan Menteri ESDM terkait peran dan kontribusi MUI. Termasuk dalam kebijakan energi dan pengelolaan sumber daya, dalam audiensi melalui Lembaga Pemuliaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan MUI yang terfokus pada peran ulama untuk ikut menata dan mengawal pengelolaan energi demi kemakmuran rakyat.

MUI, kata KESDM, menyampaikan produk Fatwa Pertambangan dan Energi serta mengundang pihaknya untuk kerjasama program penataan dan pemanfataan energi untuk kemaslahatan bangsa. Sikap dan keputusan MUI terkait fatwa kebijakan KESDM merupakan otoritas dan kewenangan MUI sesuai bidangnya secara independen. Dan KESDM tidak pernah memengaruhi atau mengintervensinya.

"Secara kelembagaan, KESDM memberikan informasi dan penjelasan terkait berbagai kebijakan yang menjadi pertanyaan atau ide yang berkembang dalam silaturahim," tandas KESDM dalam klarifikasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement