Selasa 28 Jun 2011 16:11 WIB

AMBK Serahkan Bukti Baru Dugaan Korupsi yang Melibatkan Agusrin

Rep: c19/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tak rela Agusrin M Najamuddin 'bebas' dari jerat hukum, Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi (AMBK) beberkan bukti baru --kasus korupsi yang menyeret nama Gubernur Bengkulu ini-- ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Regional Jakarta, Hendrik D Sirait,  bukti tersebut nmerupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu.

Yakni dana APBD Bengkulu tahun 2007 dengan mata anggaran untuk BUMD PT Bengkulu Mandiri senilai Rp 18,7 miliar. "Dana ini telah digunakan Agusrin untuk menutup korupsi dana Bagi Hasil Pajak PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di gedung KPK, Selasa (28/6).

Menurut Hendrik, kontroversi putusan PN Jakarta Pusat Nomor 2113/Pid.B/2010/PN.JKTMPST dengan terdakwa Agusrin adalah tak mampu mengungkap adanya pengembalian dana korupsi PBB dan BPHTB.

"Kini kami bawa bukti- bukti tersebut berikut data- data tentang alur dana, siapa saja yang terlibat di dalamnya serta sejumlah bukti- bukti transfer," katanya kepada wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement