Selasa 28 Jun 2011 11:33 WIB

Dubes Saudi: Tak Mungkin Bongkar Makam Ruyati!

Red: cr01
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdurrahman Al-Khayyath.
Foto: Antara
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdurrahman Al-Khayyath.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keinginan keluarga Ruyati agar jenazah tenaga kerja wanita (TKW) yang menjalani hukum pancung di Arab Saudi itu dapat dipulangkan ke Indonesia, nampaknya akan sulit terlaksana. Pasalnya, jenazah Ruyati sudah dimakamkan dan tidak mungkin dibongkar kembali.

Hal ini dikatakan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Al-Khayyath, di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (27/6). "Tak mungkin kita menggali jenazah yang sudah dimakamkan. Sulit untuk mengirim jenazahnya (Ruyati) ke Indonesia," ujarnya, usai makam malam dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.

Walau demikian, kata Al-Khayyath, pihaknya berjanji akan menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi.

Al-Khayyath menerangkan, Menkum HAM mengucapkan terima kasih atas dilepasnya 300 narapidana Indonesia yang saat ini berada di penjara-penjara Arab Saudi, dan sebagian lagi sudah dipulangkan ke Indonesia.

"Saat ini masih ada upaya peninjauan kembali terhadap sejumlah kasus hukum yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI), dan beberapa di antaranya menghadapi hukuman mati," jelasnya.

Menurut Al-Khayyath, pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu), Menkum HAM, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menyampaikan nota protes kepada kementerian-kementerian terkait di Arab Saudi, terutama masalah pidana dan kondisi tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara kerajaan tersebut. Selain itu, dibahas pula tentang pengokohon hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi. Al-Khayyath berharap kerjasama antar kedua negara ini dapat terus ditingkatkan dan semakin membaik di kemudian hari.

Terkait dengan maraknya kecaman dan protes agar Saudi menghentikan eksekusi mati, Al-Khayyath mengatakan itu bukan wewenangnya ataupun wewenang negaranya, karena hukuman mati dan qisash itu termaktub dalam Al-Qur'an.

"Bukan hak kami untuk menentukan karena merupakan perintah Al-Qur'an dan sudah berlaku sejak lama. Penerapan qisash berlaku bagi semua orang, tidak hanya warga asing. Dan itu tidak bisa dirubah karena merupakan perintah Al-Qur'an dan hadits," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement