Senin 27 Jun 2011 18:15 WIB

Panji Gumilang Bakal Dicecar Soal Penangkapan NII di Daerah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, akan dipanggil untuk kedua kalinya pada pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (28/6). Menurut Polri, penyidik juga akan meminta konfirmasi mengenai penangkapan anggota Negara Islam Indonesia (NII) dalam pemeriksaan tersebut.

"Semua penyidikan kasus NII yang ada di daerah atau yang lain (terkait penangkapan anggota NII), akan kami lihat nanti," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/6).

Ito menambahkan penangkapan yang terkait NII di daerah-daerah telah dilakukan penyidikan. Hal itu akan ditanyakan penyidik kepada Panji Gumilang dalam pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen YPI Al Zaitun.

Mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto, melaporkan Panji Gumilang karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen. Dalam dokumen tersebut, nama Imam sudah tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan dan salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Zaitun.

Dengan adanya rencana penyidik akan mengkonfirmasikan mengenai penangkapan anggota NII di daerah-daerah, Panji Gumilang terancam dikenai dengan dua kasus yang berbeda yaitu pemalsuan dokumen dan makar. "Mungkin, kami akan lihat," imbuhnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dipanggil pertama kalinya untuk pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (23/6) lalu. Namun Panji Gumilang tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan ada pengumuman kelulusan SMP di Ponpes Al Zaitun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement