Senin 27 Jun 2011 15:20 WIB

Yusril Tantang Jaksa Agung di PTUN

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah sempat menjungkalkan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Mahkamah Konstitusi, mantan menteri kehakiman, Yusril Ihza Mahendra kembali menantang Jaksa Agung baru, Basrief Arief di Pengadilan Tata Usaha Negara. Yusril kali ini mempermasalahkan perpanjangan masa cegah tangkal atas namanya dalam waktu satu tahun ke depan oleh Jaksa Agung.

"Tadi jam 9 pagi saya mendaftarkan gugatan ke PTUN untuk menggugat Jaksa Agung Basrief Arief," ungkap Yusril saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).

Tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum ini mempermasalahkan dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam memperpanjang cekalnya. Menurutnya, Kejaksaan Agung menggunakan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara, tuturnya, terdapat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2011. Yusril mengungkapkan Undang-Undang Imigrasi baru mengatur bahwa jangka waktu pencekalan cuma selama-lamanya hingga enam bulan.

Sementara, Undang-Undang Imigrasi lama mengatur bahwa jangka waktu pencekalan dapat dilakukan hingga satu tahun. "Maka ketentuan di Undang-Undang Imigrasi lama otomatis tidak berlaku lagi," jelas Yusril.

Untuk itu, Yusril meminta kepada PTUN untuk memerintahkan kepada Jaksa Agung mencabut Surat Keputusan No, Kep 195 /D/Dsp.3/06/2011 tentang pencegahan dalam perkara pidana tertanggal 24 Juni 2011 atas nama Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, Yusril meminta agar status dan nama baiknya dipulihkan oleh Jaksa Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement