REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Komisioner Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya prihatin proses pengadilan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang konon hanya berlangsung 11 menit dari persidangan awal hingga vonis.
"Kok seperti sidang Tilang atau Sidang Kilat? Kasus Narkoba kan bukan tindak pidana biasa? Komisi Yudisial tidak mempermasalahkan berat ringannya hukuman, tetapi kalau benar sidang sesingkat itu, pasti ada hukum acara yang dilanggar," katanya di Jakarta, Senin (27/6).
Artinya, demikian Imam Anshori Saleh, hakim tidak profesional dalam penanganan hukum acara tersebut. "Karena itu, KY segera menelusuri kebenaran berita itu dan kalau benar ada pelanggaran, akan memanggil Majelis Hakim yang bersangkutan, dengan terlebih dulu memanggil saksi-saksi, termasuk terpidana," ujarnya.
Imam Anshori Saleh juga mengatakan, KY mengimbau Mahkamah Agung (MA) untuk mengecek kebenaran berita tersebut. "Kalau benar, harus segera diusut. Sebab, memutus suatu perkara tidak seperti memainkan kalkulator kan," katanya.
Ia berpendapat, proses pemutusan perkara mesti melalui tahapan-tahapan yang tidak mungkin dilakukan secepat itu. "Apalagi, kita telah sepakat, bahwa kasus Narkoba bukan seperti tindak pidana ringan semacam tilang," kata Imam Anshori Saleh.