Senin 27 Jun 2011 12:46 WIB

Polisi Analisis Keterlibatan Panji Gumilang dalam Pemalsuan Dokumen Alzaitun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Masjid yang belum selesai dibangun dalam kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun
Foto: Alzaytunindonesia.co.cc
Masjid yang belum selesai dibangun dalam kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Alzaitun, Panji Gumilang, akan dipanggil untuk kedua kalinya pada Selasa (28/6) besok. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi akan menganalisis mengenai keterlibatan Panji Gumilang dalam laporan adanya pemalsuan dokumen.

"Kita masih menganalisis keterlibatan Panji Gumilang dalam laporan Imam Supriyanto (mantan Menteri Percepatan Produksi NII)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di PTIK, Jakarta, Senin (27/6).

Mengenai pasal 266 juncto 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen yang akan dikenai kepada Panji Gumilang, menurut Boy, pasal tersebut hanya sebagai dasar dalam pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi. Mengenai keterlibatannya apakah sebagai orang yang menyuruh atau hanya menggunakan dokumen yang palsu, hal tersebut masih dianalisis penyidik.

Karena itu, Boy mengimbau agar Panji Gumilang dapat hadir pada pemanggilan kedua pada Selasa (28/6). Panji Gumilang diharapkan dapat memberikan penjelasan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Imam Supriyanto.

Jika Panji Gumilang tidak juga datang, penyidik telah menyiapkan langkah-langkah hukum. "Semuanya harus menunggu sampai panggilan itu benar-benar dipenuhi atau tidak. Jika tidak, itu bisa diterbitkan surat untuk didatangkan," tegasnya.

Panji Gumilang sebelumnya tidak datang pada pemanggilan pertama yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (23/6) lalu. Panji Gumilang tidak datang dengan alasan ada pengumuman kelulusan SMP di Ponpes Alzaitun. Sebagai pimpinan, ia tidak dapat meninggalkan kegiatan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement