Ahad 26 Jun 2011 11:45 WIB

Sudan Membutuhkan TKI di Bidang Konstruksi

Red: cr01
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat (kiri).
Foto: Antara/Budi Setiawanto
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah Sudan membutuhkan TKI bidang konstruksi.

"TKI dikenal baik, pekerja keras dan telah memberikan kemampuan terbaiknya di banyak negara," kata Jumhur dalam pertemuan dengan Duta Besar Republik Sudan untuk Indonesia Ibrahim Bushra Mohamed Ali di Jakarta, Sabtu (25/6).

Dalam pertemuan itu, Ibrahim Bushra mendatangkan 27 anggota Asosiasi Kontraktor Sudan (Sudan Contractor Association-SCA) dan menyatakan kebutuhan TKI bidang konstruksi untuk bekerja di negara itu.

Sedangkan Jumhur didampingi oleh Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi, Endang Sulistyaningsih, Direktur Kerja Sama Luar Negeri Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Setiawatiningsih, dan Presiden Direktur PT Elite Recruitment International, Dina Carol, yang berpengalaman mengirim TKI sektor konstruksi ke banyak negara Afrika Utara.

Jumhur menegaskan keterampilan TKI bidang konstruksi sudah terbukti baik. Ia mencontohkan menara kembar di Kuala Lumpur, Malaysia, antara lain dikerjakan oleh TKI. TKI juga telah menorehkan prestasinya pada pembangunan konstruksi di Dubai, dan beberapa kawasan Timur Tengah lainnya. Selain bidang konstruksi, Sudan membutuhkan TKI sektor kesehatan dan pertanian hingga pembantu rumah tangga.

Menurut Jumhur, Sudan membutuhkan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk membangun perekonomian negerinya. "Kami siap mengirimkan TKI baik melalui mekanisme Private to Private (P to P), Government to Private (G to P) maupun Government to Government (G to G)," jelasnya.

Jika melalui P to P, prosedur permintaan TKI itu bisa dengan mengirimkan permintaan TKI kepada agensi di Indonesia setelah dikuatkan oleh Kedutaan Besar RI di Khartoum, Sudan, untuk mendapatkan izin merekrut TKI.

Khusus untuk penempatan TKI formal, kata Jumhur, tidak memerlukan mekanisme perjanjian penempatan (Memorandum of Understanding) antar kedua negara namun khusus pengiriman TKI sektor rumah tangga harus melalui MoU. "Kami tidak akan mengirim TKI sektor rumah tangga tanpa ada MoU," katanya.

Terkait "cost structure" (biaya penempatan) dan aspek teknis lainnya, tentu bisa dibicarakan dengan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). "Ada baiknya untuk memperkuat perlindungan TKI, Sudan juga memperkuat asuransi bagi TKI yang akan bekerja di negara itu," tandas Jumhur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement