REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus kekerasan yang menimpa TKI di luar negeri harus diatasi dengan melibatkatifkan individu, perusahaan swasta maupun pemerintah. Penambahan sejumlah pendidikan harus diberikan sebelum TKI diberangkatkan ke nagara tujuan.
Ketua Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto menyebutkan beberapa pendidikan tambahan yang harus diberikan kepada TKI. "Pembantu rumah tangga juga harus melek hukum," kata Sulis saat diskusi "TKI Ruyati dan Harga Diri Negeri" dalam program radio Polemik, Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Sabtu (25/6).
Melek hukum pekerja dilakukan dengan pemberian pendidikan dasar hukum yang berlaku di negara penempatan. Selain itu, pekerja juga harus memahami perangkat hukum yang dimiliki negara asalnya yang akan melindunginya selama bekerja di luar negeri.
"Mereka juga harus mendapatkan kemudahan akses bantuan hukum. Kita harus berani menyejajarkan diri dengan negara-negara lain," tambah Sulis. Diingatkannya, warga negara Indonesia di Arab Saudi masih disejajarkan dengan warga dari Bangladesh dan Eutopia, atau dibawah India dan Filipina, dan jauh dari strata pekerja Eropa dan Amerika.