REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemeriksaan kinerja atas perlindungan TKI yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni-September 2010 menunjukkan adanya sejumlah masalah pokok. Masalah itu yang mendorong tidak efektifnya penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, seperti penanganan dan penyelesaian TKI bermasalah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas perlindungan TKI telah disampaikan kepada DPR dan Presiden, yakni ketika penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2010 pada 5 April 2011. BPK melakukan pemeriksaan kinerja perlindungan TKI untuk menilai efektivitas penempatan dan perlindungan TKI.
"BPK telah melakukan audit kinerja atas perlindungan TKI di luar negeri," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di sela penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan 32 Laporan Keuangan 2010 di Kantor BPK Jakarta, Jumat (24/6).
BPK merekomendasikan perbaikan regulasi penempatan TKI. Perbaikan harus menekankan aspek perlindungan. Moratorium merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan BPK. Moratorium itu dilakukan pada negara yang belum memiliki peraturan perlindungan atau nota kesepahaman dengan pemerintah.