REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Pemerintah Malaysia memulangkan 153 orang tenaga kerja Indonesia ilegal melalui Pasir Gudang menuju Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/6). TKI ilegal yang diangkut kapal feri "Batam Line" tiba sekitar pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Mereka kemduian dijemput satuan tugas TKI bermasalah untuk ditampung sementara di penampungan transito. "Mereka yang dipulangkan Pemerintah Malaysia terdiri atas 101 orang laki-laki dan 52 orang perempuan," kata Kasi Lintas Batas Kantor Imigrasi Tanjungpinang Hamdani.
Imigrasi, menurut dia, langsung melakukan pengecekan terhadap dokumen maupun identitas TKI ilegal tersebut. "Pada umumnya mereka tidak memiliki dokumen saat dipulangkan," ujarnya.
Dari ratusan TKI ilegal yang dipulangkan Malaysia itu, beberapa orang di antaranya ada yang tidak memakai alas kaki dan sebagian besar lagi pulang ke Tanah Air hanya dengan membawa baju di badan.
"Semuanya diambil petugas penjara Malaysia," ujar Zainal, TKI yang pulang tanpa membawa apa pun. Sebagian lagi ada yang menjinjing kantong plastik kusam berisi beberapa lembar baju, bahkan di antaranya ada yang masih memakai baju penjara Keluang, Malaysia.
Di antara TKI ilegal tersebut juga merasakan hukuman "sebat" (cambuk) selama dalam penjara. "Banyak yang dicambuk, mereka yang rambutnya digunduli pada umumnya mendapat hukuman cambuk," ujar sejumlah TKI lainnya.
Fatimah, TKI asal Madura, Jawa Timur, mengatakan dirinya dideportasi karena sudah ditinggalkan majikannya selama satu bulan lebih ke Pakistan.
"Saya tidak ada yang menjamin, majikan saya pergi berobat ke Pakistan sudah sebulan lebih," katanya yang mengaku sudah delapan tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia secara resmi.
TKI ilegal tersebut pada umumnya bekerja di perkebunan, buruh bangunan dan pembantu rumah tangga. Sebagian mengaku masuk secara ilegal ke Malaysia dan sebagian lagi masuk menggunakan paspor pelancong sebelum bekerja di negara jiran tersebut.