REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengatakan alasan penahanan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Ananda, tidak kuat. Karena itu, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dua tahun untuk Ernan.
“Majelis Hakim MA memutuskan menerima permohonan PK yang diajukan oleh Kuasa Hukum Erwin, dan menolak dakwaan Jaksa karena menggunakan KUHAP bukan UU Pers,” kata Harifin di kantor MA, Jakarta, Jumat (24/6).
Selain itu, Harifin juga menjelaskan bahwa Erwin seharusnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi dan PK, pihaknya tak pernah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Erwin. Sedangkan, di tingkat pertama pengadilan dan banding, Erwin diputus bebas.
"Tak ada itu (untuk memerintahkan ditahan)," ucap Harifin. Pihaknya, menurut Harifin, juga tak mempunyai data bahwa Erwin sudah menjalani penahanan. "Kita tak punya data orang itu sudah ditahan," ujarnya.
MA dalam putusan kasasinya No 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvonis Erwin dengan penjara selama dua tahun. Bos Playboy itu terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.