REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Masyur belum bisa memastikan jenazah Ruyati bisa dipulangkan ke tanah air atau tidak.
“Berdasarkan sejarahnya, korban pemancungan tidak pernah ada yang bisa dikembalikan. Tapi, insya Allah, akan memfasilitasi upaya mengembalikan jenazah itu,” katanya saat memberikan keterangan di hadapan Komisi I DPR, Kamis (23/6). Ia mengatakan Ruyati dimakamkan di Mekah dan berada di kompleks pemakaman Siti Khadijah.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Agus Gumiwang menyatakan kasus Ruyati belum ada tindakan nyata dari Kedubes RI di sana. “Kami meminta dubes melakukan upaya agar bisa membawa pulang jenazah dan memfasilitasi keluarganya untuk dapat ziarah dan memastikan hak alm diberikan,” katanya.
Tak hanya itu, perwakilan Komisi I yang mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden pagi ini pun menyampaikan hasilnya. Wakil Ketua Komisi I yang mewakili rapat tersebut menyatakan ada empat hal yang disepakati dengan Presiden dalam menangani persoalan TKI ini.
Pertama, terhitung sejak 1 Agustus 2011 pengiriman TKI ke Arab Saudi di moratorium. Sedangkan untuk negara Timur Tengah lainnya sedang dan akan dilakukan kajian. “Jika dianggap perlu, maka bisa diberikan moratorium juga,” katanya.
Kedua, segara dibentuk Satgas untuk memberikan bimbingan dan bantuan hukum WNI terutama bagi sekitar 300 orang TKI yang terancam hukuman mati di berbagai negara, terutama Malaysia dan Arab Saudi.
Ketiga, dibentuk atase hukum yang berada dimanapun WNI itu ada. Hal ini untuk mendampingi WNI ataupun TKI yang bermasalah dibidang hukum. Terakhir, upaya untuk memberikan semua hak Ruyati dan mengembalikan jenazahnya ke Indonesia.