REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara RI akan kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, untuk dimintai keterangan dugaan dokumen palsu. "Kita akan buat panggilan kedua kepada beliau (Panji, red) untuk hari Selasa (28/6)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis.
Rencananya hari ini Panji akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, tapi tidak datang. "Jadi beliau tidak hadir hari ini karena ada acara, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya," kata Anton.
Namun penyidik Polri tidak tinggal diam, kuasa hukum Panji harus memberitahukan juga alasannya tidak hadir pada panggilan pertama, katanya. "Walaupun tidak hadir harus konfirmasi juga, maka dapat dibuat surat untuk panggilan selanjutnya," kata Anton.
Sejauh ini ada 13 saksi yang sudah diperiksa dan ada rencana penyidik melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi pada tahap berikutnya. Polri juga melakukan pemeriksaan secara laboratoris mengenai keaslian atau dugaan pemalsuan dokumen, melalui ahli dokumen yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Setelah hasil positif ada pemalsuan tanda tangan, maka nanti akan melangkah lagi pada saksi-saksi berikutnya. Penyidik memerlukan keterangan dari Puslabfor, kalau itu sudah keluar maka ada langkah-langkah upaya hukum terhadap hukum yang lain.
Hal ini terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun. Bila nanti memang ada indikasi mengarah ke makar, pemalsuan atau kejahatan lain, baik perorangan atau terorganisir nanti ada langkah-langkah hukum.