REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaitun, Panji Gumilang, tidak datang dalam pemanggilan untuk pemeriksaan pertama kalinya terkait laporan pemalsuan dokumen pada Kamis (23/6). Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga akan mengarahkan penyelidikan kepada kasus makar.
"Kalau mengarah ke yang lain, apakah makar, tentu itu akan berjalan penyelidikannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di PTIK, Jakarta, Kamis (23/6).
Boy menambahkan tentunya penyelidikan terkait kasus makar berdasarkan dengan informasi yang diterima penyidik. Panji Gumilang sendiri disebut-sebut sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII) dan diduga mendapatkan aliran dana dari Gubernur NII Jawa Tengah yang sudah tertangkap lebih dulu.
Dalam rencana pemeriksaan ini, Panji Gumilang tidak dapat menghadirinya dengan dalih ada pengumuman kelulusan SMP di Al Zaitun. Boy mengatakan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen dan diharapkan bisa datang ke Bareskrim Mabes Polri. "Kita akan telusuri dan dalami kasus ini," katnya menegaskan.
Mantan Menteri Percepatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto, melaporkan Panji Gumilang karena diduga telah memalsukan dokumen kepengurusan YPI Al Zaitun. Dalam dokumen tersebut, nama Imam tidak tercatat sebagai salaah satu pendiri dan pengurus yayasan.