Kamis 23 Jun 2011 13:32 WIB

Presiden Ajak TKI di Luar Negeri Pahami Hukum Tempatnya Bekerja

SBY
SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkaitan dengan respon publik terhadap eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Ruyati Binti Satubi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan bahwa supremasi hukum berada di atas segalanya. Dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/6), Presiden mengingatkan setiap negara memiliki sistem hukum sendiri, adat istiadat, serta budaya setempat yang patut dihormati oleh warga negara asing di negara tersebut.

"WNI, siapa pun, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri wajib untuk memahami sistem hukum itu, termasuk adat istiadat dan budaya setempat," ujarnya.

Sebaliknya, Presiden pun meminta agar warga negara asing memahami dan mematuhi tata praktik sistem hukum di Indonesia. Kepala Negara mengaku sering menerima permohonan pengampunan dari pemerintah negara lain yang warganya dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

"Jawaban saya supremasi hukum di atas segalanya. Hampir semua permintaan untuk permohonan pengampunan mati itu saya tolak, demi keadilan. Kalau ada kejahatan sangat erat saudara kita mendapat hukuman mati mengapa warga negara lain pantas diberikan pengampunan. Ini berlaku di semua negara. Sesungguhnya supremasi hukum berada di atas segalanya," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement