Rabu 22 Jun 2011 16:28 WIB

Istana tak Campuri Kasus Andi Nurpati

Rep: Teguh thr/ Red: Djibril Muhammad
Denny Indrayana
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Istana tidak akan mencampuri permasalahan hukum yang dihadapi Andi Nurpati. Menurut Staff Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tidak ada warga negara yang kebal hukum.

Siapapun, lanjut dia, harus diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun, tentunya semua tuduhan itu harus mempunyai bukti-bukti yang cukup.

"Jadi kalau tekait dengan kasus apapun saya tidak bicara orang perorang. Kalau ada bukti-bukti yang cukup, dokumen cukup, saksi yang cukup. Maka Proses hukumnya berjalan jangan lihat siapa siapa," ujarnya, di Istana Negara, Selasa (22/6). 

Mantan Anggota KPU, yang juga kader Partai Demokrat Andi Nurpati diduga terlibat pemalsuan surat MK pada Agustus 2009. Saat itu KPU mengirimkan surat ke MK untuk menanyakan kursi dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan antara Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariyani Habie dari Gerindra pada 14 Agustus 2010.

MK menjawab melalui surat nomor 112/PAN MK/2009 bahwa kursi jatuh kepada Mestariyani Habie. Tetapi, KPU tetap memutuskan bahwa kursi untuk Dewi Yasin Limpo. Putusan itu didasarkan pada surat jawaban dari MK tertanggal 14 Agustus. Menurut MK, surat 14 Agustus yang digunakan KPU itu palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement