REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun yang juga disebut sebagai Presiden NII KW9, Panji Gumilang, akan diperiksa penyidik Polri terkait laporan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto.
"Kalau faktanya kuat, statusnya bisa saja (tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, yang ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (22/6).
Ito mengakui Panji Gumilang akan diperiksa penyidik Polri mengenai pemalsuan dokumen pada Kamis (23/6) ini. Panji Gumilang akan dimintai keterangan seputar dokumen yang tidak tercatat nama Imam Supriyanto.
Sebanyak 13 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih mencari fakta-fakta terkait pemalsuan dokumen.
Mengenai status Panji Gumilang, ia mengatakan agar menunggu hasil pemeriksaan nanti. "Statusnya jadi apa, tunggu saja besok," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang dalam pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun. Dalam dokumen tersebut, tidak tertulis nama Imam Supriyanto sebagai pengurus dan salah satu pendiri Al Zaitun.