REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi. ''Moratorium itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini,'' tutur dia dalama keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/6).
Hal ini terkait permasalahan terus mendera TKI di Arab Saudi. Hingga yang terakhir kasus hukuman pancung yang dijatuhkan pada Ruyati binti Satubi (54 ahun) asal Bekasi, Jawa Barat. Sampai saat ini dikatakan pemerintah masih mempertimbangkan dan mempersiapkan secara matang tahapan-tahapan kebijakan sebelum menentukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi.
Muhaimin menambahkan pemerintah telah melakukan pengetatan total menuju moratorium terhadap penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Dimana pengetatan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan TKI secara keseluruhan.
"Sejak tiga bulan lalu pemerintah telah melakukan pengetatan terhadap siapapun yang akan berangkat sebagai TKI ke Arab Saudi," kata Muhaimin.
Pengetatan total dilakukan karena masih mentolerir dan memberi kesempatan kepada para warga yang ingin bekerja dan tidak memiliki masalah. Selama pengetatan inipun kedua negara sepakat dalam pembenahan atau perbaikan perlindungan TKI.
Yang akan diwujudkan dalam sebuah MoU antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. "Kesepakatan mengenai adanya MoU akan diselesaikan untuk dapat ditandatangani pemerintah Indonesia dan Arab Saudi selambat-lambatnya enam bulan ke depan," tutur Muhaimin.