REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam sidang paripurna, Selasa (21/6) DPR memberikan sikap politik dan lima rekomendasi terkait kasus TKI. Hal ini menindaklanjuti kasus Ruyati yang dipancung pemerintah Saudi Arabia. Pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso mengaku gembira karena atas nama DPR, seluruh anggota setuju posisi DPR mengenai kasus tersebut.
"Karena DPR sudah menyatakan sikap politiknya, sekarang saya minta perhatian pemerintah untuk secara teliti dan baik-baik mengutamakan rekomendasi dari DPR," katanya. Ada lima rekomendasi yang diberikan DPR.
Pertama, penghentian sementara untuk tidak mengirim TKI terutama TKW ke luar negeri. Terutama terhadap negara-negara yang tidak mau menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Indonesia yang isinya tentang perlindungan terhadap TKI dan TKW. "Ini masalah perlindungan terhadap TKI dan TKW kita dan masalah harkat para tenaga kerja," katanya.
Kedua, DPR akan berubah dan mencabut moratorium penghentian pengirim TKI jika ada pembenahan total terhadap berbagai tata aturan dan pelaksanaan dari pengiriman TKI. Termasuk jika negara yang bersangkutan sudah duduk dan menandatangani nota kesepahaman.
Ketiga, pemerintah diminta agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka khususnya keluarga Ruyati. Termasuk memberikan semua hak-hak dan tunjangan yang sepenuhnya harus didapatkan Ruyati. "Juga upaya semaksimal mungkin untuk memulangkan jenazah," katanya.
Keempat, mendesak pemerintah untuk membentuk satuan khusus khusus untuk menangani 303 orang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia dan Saudi Arabia. Termasuk mendata seluruh TKI yang ada di sana.
Terakhir, DPR meminta pemerintah terutama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama (Menag), Menteri Sosial (Mensos), serta BPNP2TKI agar berkoordinasi lagi baik sendiri-sendiri maupun bersama untuk merespon TKI illegal. Termasuk yang berasal dari jamaah umroh dan haji.
"Pemerintah saya mohon kali ini untuk bisa mengikuti dan menyesuaikan dengan sikap politik DPR yang diambil secara aklamasi," katanya menegaskan.