REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DPR RI sepakat diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso usai rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6).
"DPR RI bersepakat untuk hentikan sementara pengiriman TKI karena ini adalah masalah yang menyangkut perlindungan TKI dan TKW kita, harkat martabat para tenaga kerja, termasuk TKW kita yang sering dilecehkan," ujar dia.
"Hari ini, atas nama seluruh anggota DPR RI, setuju posisi DPR RI terhadap berbagai masalah TKI, termasuk kasus akhir-akhir ini. Sekarang DPR RI secara tegas, atas sikapnya, mengetuk palu sikapnya dan setuju posisi DPR RI terhadap moratorium dan saya minta perhatian pemerintah untuk teliti dan baik-baik melaksanakan rekomendasi keputusan DPR RI ini," kata Priyo menegaskan.
Ia menyebutkan penghentian sementara pengiriman TKI dan TKW ke luar negeri terutama kepada negara-negara yang tidak mau menandatangani nota kesepahaman yang isinya melindungi TKI dan TKW Indonesia. Sikap DPR RI akan berubah dan moratorium dicabut bila sudah ada perbaikan dan pembenahan, yang sistematis terhadap berbagai tata aturan dan penjelasan pengiriman TKI ke luar negeri.
"Termasuk jika negara yang bersangkutan, sudah mau duduk untuk meneken secara bersama-sama nota kesepahaman untuk melakukan perlindungan kepada TKI kita," tutur Ketua DPP Partai Golkar ini.
Ia meminta pemerintah agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Ruyati. Pemerintah juga wajib memberikan hak-hak ahli waris, termasuk tunjangan dan jenazah almarhum Ruyati yang mengalami hukuman pancung di Arab Saudi. "Khusus kepada Menakertrans, Menteri Agama, Menlu, Mensos dan Kepala BNP2TKI, dan DPR RI memperingatkan lembaga tersebut segera melakukan koordinasi untuk melakukan pembenahan pada masa yang akan datang," kata dia.
Priyo menambahkan, keputusan DPR RI harus diselesaikan oleh pemerintah dalan waktu tiga bulan. "Kita minta pemerintah untuk membenahinya dalam waktu 3 bulan, dalam tempo yang singkat," katanya.
Selain itu, banyak anggota DPR RI yang mengusulkan agar menteri-menteri yang tidak kredibel menangani hal itu, termasuk kepala BNP2TKI agar mundur dari jabatannya. "Jika empat menteri tersebut dan satu kepala (Kepala BNP2TKI) yang dimaksud ini tidak tanggap dan respon, banyak desakan agar mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban karena tidak mampu memenuhi perintah negara melindungi warga negara kita sebagai TKI di luar negeri," pungkas Priyo.