Jumat 17 Jun 2011 19:45 WIB

Kejakgung Buru Dua Tersangka Korupsi Pemkab Batubara

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Jasman Pandjaitan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Jasman Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih memburu dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana senilai Rp 80 Miliar yang raib dari rekening Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Jasman Pandjaitan, menjelaskan mereka sempat menampung dana APBD di rekening jumbo Bank Sumatera Utara yang merupakan aliran dana dari Bank Mega.

Tersangka atas nama MI dan AR pun, ungkap Jasman, ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Mereka menampung. Jadi mereka ada perusahaan di Batubara, menampung, kemudian buka rekening fiktif, rekening jumbo atas nama mereka di Bank Sumut cabang 50," ujar Jasman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/6).

Jasman tidak dapat mengingat secara pasti berapa jumlah uang yang ditampung di rekening mereka. Akan tetapi, ia menyebut angka Rp 3 Miliar yang diisi di salah satu rekening mereka. Mereka, tuturnya, merupakan staf Pemkab Batubara yang ternyata juga menjadi jaringan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan.

Dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dua pejabat ini yang pertama menyetor dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Batubarapada 2010 lalu ke Bank Mega senilai Rp 80 Miliar. Jasman menjelaskan semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah resmi dicekal. Termasuk, dua buron yang masih dicari penyidik.

Sehingga, tuturnya, mereka tidak dapat lari ke luar negeri. Akan tetapi, penyidik masih belum dapat menetapkan Bupati Pemkab Batubara sebagai tersangka. Pasalnya, tutur Jasman, proses perizinan untuk memeriksa kepala daerah perlu izin dari presiden. "Mana bisa kita periksa bupati kalau belum ada izin presiden. Izin presiden pun kalau sudah jelas kasusnya," ungkap Jasman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement