REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menjalankan berbagai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan pengadilan pajak. Rencana perbaikan segera dilakukan dalam 3-18 bulan ke depan.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kementerian Keuangan, Jumat (17/6), usai bekunjung ke KPK untuk mendengarkan evaluasi KPK tentang perbaikan pengadilan pajak. KPK melakukan evaluasi agar ada perbaikan. "Semua apa yang perlu ditingkatkan untuk tingkatkan kinerjanya," kata Agus.
Pemaparan hasil evaluasi KPK tentang pengadilan pajak juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. "Pemaparannya ada 13 poin itu di aspek regulasi, tata laksana, aspek SDM yang direkomendasi untuk diperbaiki, untuk tingkatkan kinerja pengadilan pajak," kata Agus.
Dia menegaskan, pihaknya menyambut baik hasil evaluasi itu. "Kita juga yakini lebih bagus kalau seandainya di Ditjen Pajak tidak ada tambahan-tambahan permasalahan kasus pajak yang musti masuk ke pengadilan pajak," katanya.
Pertemuan dengan KPK membahas upaya mengurangi persengketaan pajak. Upaya itu harus dilakukan dengan program aksi terencana.