Jumat 17 Jun 2011 14:15 WIB

Kuasa Hukum Nazaruddin: Saya tidak Wajib Datang ke KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
OC Kaligis
Foto: Antara
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah menunjuk kuasa hukumnya di Indonesia yaitu Otto Cornelius (OC) Kaligis. Berbeda dengan pernyataan Nazaruddin sebelumnya untuk menugaskan Kaligis menemui KPK, Kaligis justru merasa tidak memiliki kewajiban untuk menemui tim penyidik KPK.

"Saya nggak ada kewajiban. Pokoknya pada panggilan Nazaruddin kemarin itu, saya nggak ada konteks ke KPK,” kata Kaligis.

Kaligis mengatakan bahwa Kamis (16/6) malam kemarin itu dirinya menemui Nazaruddin di Singapura. Ia telah menerima kuasa dari Nazaruddin sebagai penasehat hukum. Di sana, ia mengaku telah mendapatkan surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Nazaruddin.

Saat disinggung soal keterangan kliennya yang menyebut keterlibatan tiga anggota DPR dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Kaligis menolak berkomentar. Ia mengaku ada kesepakatan bahwa keterlibatan pihak lain baru akan diungkap apabila Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kaligis tidak menjawab ketika ditanya kapan kliennya akan kembali ke Tanah Air. Ia justru menyebut KPK telah dipolitisasi karena mengupayakan penjemputan paksa terhadap Nazaruddin.

Nazaruddin sebelumnya pernah mengungkapkan melalui sms atau pesan singkat kepada wartawan untuk panggilan keduanya sebagai saksi di KPK, Kamis (16/6) kemarin, ia menugaskan kuasa hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya. Namun,kuasa hukum yang belakangan diketahui adalah OC Kaligis itu ternyata tidak datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement