Kamis 16 Jun 2011 16:42 WIB

Jaksa Agung Sudah Bertemu ICW, Bantah Dugaan Korupsi Kendaraan Tahanan

Kejaksaan Agung (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Kejaksaan Agung (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Jaksa Agung Basrief Arief membantah sinyalemen yang dimunculkan Indonesia Corruption Watch tentang dugaan korupsi dalam pengadaan 100 unit kendaraan tahanan Kejaksaan Agung pada tahun 2009.

"Saya kira tidak demikian, ICW sudah ketemu saya kemarin, saya sudah klarifikasi bahwa itu kan temuan BPK," kata Basrief, ketika dikonfirmasi wartawan saat ia berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus diberi tanggapan dalam kurun waktu 60 hari. Terkait temuan BPK terhadap pengadaan 100 unit kendaraan tahanan itu, Kejaksaan Agung sudah memberikan tanggapan kepada BPK.

"Itu 2009 dan dalam kurun waktu yang sudah disediakan, kita memberikan tanggapan kepada BPK dalam tahun 2010 dan tanggapan itu diterima," ujarnya.

Ditanya apakah mungkin ICW salah paham dalam menerjemahkan temuan BPK itu, Basrief mengatakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) bukan salah paham, tetapi hanya membaca temuan BPK. "ICW sendiri sudah ketemu saya dan saya klarifikasi. Itu yang sudah kita jelaskan," ujarnya.

Menurut dia, pengadaan kendaraan tahanan berbeda dengan kendaraan jenis lainnya seperti pembelian mobil Kijang biasa yang tidah harus dimodifikasi, karena kendaraan tahanan harus dimodifikasi.

"Itu kan ada modifikasi, mobil tahanan itu tidak seperti beli mobil kijang lalu selesai sampai di situ, karena harus dimofifikasi. Kalau chasis kosong iya, tapi chasisnya dibentuk harus ada kerangkengnya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement