Senin 13 Jun 2011 18:59 WIB

Waduh... Polri Mengaku Kesulitan Mencari Surat Asli MK yang Dipalsukan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kapolri Timur Pradopo
Kapolri Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri, anggota DPR mempertanyakan mengenai penanganan pemalsuan surat MK yang melibatkan mantan anggota KPU Andi Nurpati. Menurut Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, penyidik kesulitan untuk mencari surat asli yang dipalsukan tersebut.

"Kegiatan penyelidikan diarahkan untuk mengumpulkan dokumen termasuk mencari surat," kata Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, di DPR, Jakarta, Senin (13/6).

Timur menjelaskan surat yang dipalsukan tersebut yaitu surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 perihal penjelasan yang ditujukan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun surat tersebut ternyata telah dipalsukan dengan diterima KPU tertanggal 14 Agustus 2009 dengan perihal yang sama akan tetapi dengan isi surat yang berbeda.

Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu dianggap asli oleh KPU dan digunakan dalam rapat pleno KPU tertanggal 2 September 2009 untuk menentukan komposisi anggota DPR RI Dapil 1 Sulsel. Rapat pleno itu pun menghasilkan keputusan KPU nomor 379/KPTS/KPU/Tahun 2009 dengan menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Selain itu, penyidik masih mencari keterangan dari pihak MK, KPU, Bawaslu dan pihak lain. Kapan penyidik akan meminta keterangan dari Andi Nurpati? "Kan ini masih dalam penyelidikan. Bisa saja Andi Nurpati tidak salah, tapi oknum di luarnya," ujarnya di depan anggota Komisi III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement