REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah bisa melakukan second opinion atau pendapat lain soal keterangan sakit bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Karena, yang bersangkutan belum memberikan keterangan sakit kepada KPK.
“Ya belum bisa, kita kan tidak tahu dia itu sakit atau tidak karena tidak ada laporan resminya ke KPK,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/6).
Menurutnya, second opinion itu bisa dilakukan oleh tim kesehatan KPK jika Nazaruddin memberikan keterangan sakit secara resmi. Namun selama belum ada keterangan resmi, maka KPK belum bisa melakukannya.
Nazaruddin dipastikan kembali mangkir dari panggilan KPK pada Senin (13/6) ini. Berdasarkan keterangan dari Partai Demokrat, Nazaruddin ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.