REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR menyayangkan lambannya Polri menangani laporan pemalsuan keputusan Mahkamah Konstitusi atas hasil sengketa Pemilu 2009 untuk daerah pemilihan di Sulsel dengan menyatakan hal itu hanya akan mempersulit proses persetujuan tiap ajuan anggaran kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat kerja Komisi III DPR-RI dengan Kepolisian RI di Jakarta, Senin (13/6), menyatakan bahwa kasus pemalsuan surat keputusan MK, yang diduga melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati, itu bisa menjadi salah satu acuan bagi Komisi III untuk melihat sejauh mana kinerja kepolisian telah berjalan.
"Kaitannya kepada bagaimana nantinya kami membahas usulan anggaran kepolisian. Jadi kami berharap Kepolisian serius lah menindaklanjuti kasus itu," kata Azis.
Azis mengatakan Komisi III memang memberi perhatian lebih pada kasus itu sebab jajaran Mahkamah Konstitusi sendiri sudah melaporkan dan mengonfirmasi kasus tersebut kepada mereka beberapa waktu lalu, disertai permintaan agar DPR mendesakkan pengusutan kasus tersebut kepada Kepolisian RI.
"Pihak MK sudah menyatakan surat itu palsu, silahkan Polri cek kebenarannya itu kepada saksi-saksi MK secara objektif dan transparan. Jangan berhenti saja seperti sekarang ini," kata Azis.
Menurut Azis, Kepolisian seharusnya sudah mendapatkan hasil yang signifikan apabila memang serius menyelidiki kasus itu sejak 2010. Di dalam rapat kerja dengan Polri tersebut, sejumlah anggota Komisi III juga mempertanyakan alasan kepolisian belum menyelidiki kasus tersebut padahal itu sudah dilaporkan sejak tahun 2010.
Abubakar Al Habsyi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, kasus pemalsuan tersebut telah mendapat perhatian luar biasa dari publik karena menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pemilihan umum. "Ini ada apa kepolisian kok sampai sekarang tak jelas apakah sudah menyelidiki kasus ini apa belum," kata Abubakar.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo sendiri tak mampu memberi jawaban yang memuaskan terkait penanganan kasus tersebut. Kepada anggota Komisi III, Timur menyatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus pemalsuan tersebut. "Untuk mengungkap apakah benar tindak pidana pemalsuan surat MK tersebut," kata Timur.
Dia juga mencoba meyakinkan kalangan DPR bahwa kepolisian serius menangani kasus tersebut dengan menyatakan beberapa langkah sudah disiapkan termasuk gelar perkara kasus tersebut.