Ahad 12 Jun 2011 18:29 WIB

Pemerintah Harus Berani Naikkan Pajak Impor Film

Rep: Ismail Lazarde/ Red: cr01
Ilustrasi
Foto: azwaramril.blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan menaikkan bea masuk impor film asing sebesar seratus persen. Namun sampai Ahad (12/6) malam, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo belum juga menandatangani Surat Keputusan pengenaan pajak film-film impor tersebut.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus Dedi S Gumelar, mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk segera memberlakukan bea masuk film asing. Alasannya, kajian bea masuk film asing sudah dibahas sejak lama dan telah melibatkan sejumlah ahli dan pelaku perfilman nasional. “Memang sudah saatnya keputusan itu diberlakukan, tidak perlu menunggu lagi,” Dedi, Ahad (12/6).

Menurut Dedi, pemerintah harus berani mengambil langkah cepat dan tidak takut terhadap ancaman importir film asing yang bakal memboikot kebijakan pemerintah. Para importir, kata Dedi, selama ini terus membuat wacana kepada masyarakat luas seakan-akan pemerintah melarang impor film asing. “Pemerintah dan rakyat seperti diadu-domba.”

Dedi menjelaskan, dengan menaikkan bea masuk film asing, pemerintah sebenarnya ingin melindungi dan meningkatkan kualitas industri film nasional yang tergerus film impor.

Selama ini, film-film asing yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk yang cukup tinggi, padahal di sisi lain bea produksi film nasional sangat tinggi. Akibatnya, persaingan antara film nasional dan film asing menjadi tidak seimbang. “Ujung-ujungnya film nasional yang terhimpit, mereka untung besar dari pasar kita,” imbuh Dedi.

Dia menyatakan, kebijakan bea masuk film juga bakal memberi pelajaran kepada para importir nakal yang hanya mengejar keuntungan tanpa mau membayar pajak. “Jadi ya sudah sekarang tunggu apa lagi? Tinggal teken saja SK-nya, kapan lagi kita mau berani?” tandas Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement